Jasa-Jasa Bank
INKASO
Inkaso merupakan kegiatan jasa Bank untuk melakukan amanat
dari pihak ke tiga berupa penagihan
sejumlah uang kepada seseorang atau badan tertentu di kota lain yang telah ditunjuk oleh si pemberi amanat.
1. WARKAT INKASO
a. Warkat inkaso tanpa lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
tidak dilampirkan dengan dokumen –dokumen apapun seperti cek, bilyet giro,
wesel dan surat berharga
b. Warkat inkaso dengan lampiran
Yaitu warkat – warkat inkaso yang
dilampirkan dengan dokumen – dokumen lainnya
seperti kwitansi, faktur, polis asuransi dan dokumen – dokumen penting.
2. JENIS INKASO
a. Inkaso Keluar
Merupakan kegiatan untuk menagih
suatu warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
bank lain. Di sini bank menerima amanat dari nasabahnya sendiri untuk menagih warkat tersebut kepada seseorang
nasabah bank lain di kota lain.
b. Inkaso masuk
Merupakan kegiatan yang masuk
atas warkat yang telah diterbitkan oleh nasabah
sendiri. Dalam kegiatan inkaso masuk,
bank hanya memeriksa kecukupan dari nasabahnya
yang telah menerbitkan warkat kepada pihak ke tiga.
Keuntungan transaksi inkasso
Inkaso memiliki manfaat atau keuntungan seperti diantaranya
adalah sebagai berikut :
- Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
- Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
- Kemudahan dalam penagihan pembayaran atas warkat-warkat dengan biaya yang kompetitif.
Mekanisme atau prosedur inkasso
Inkaso dibedakan menjadi:
a. Inkaso melalui bank lain yaitu inkaso yang dilaksanakan
terhadap pihak ketiga yang merupakan
nasabah dari Bank lain.
b. Inkaso melalui cabang sendiri yaitu Inkaso yang dilakukan
melalui cabang Bank sendiri untuk
pihak ketiga di luar kota pada kantor cabang Bank sendiri.
Biaya atau fee transaksi inkasso rincian biaya yang dikeluarkan dalam melakukan Inkaso yaitu sebagai
berikut :
- Outward collection (inkaso keluar) : 0,125% x nominal
transfer (min USD 10, max USD 150) atau biasanya Rp 7.500,-
- Inward collection (inkaso masuk) : 0,125% x nominal
transfer (min USD 10, max USD 150) + USD 35 atau biasanya Rp 5.000,-
Manfaat Inkaso:
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
a. Membantu lebih efektif dan efisien dalam penyelesaian tagihan antar kota.
b. Lebih bonafid dan nasabah memiliki reputasi yang lebih jelas.
Sumber:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar