Hak asasi manusia
(atau disingkat HAM) adalah hak-hak
yang telah dipunyai seseorang sejak ia dalam kandungan.
HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi
kemerdekaan Amerika Serikat (Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 30 ayat 1, dan pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
1. Hak untuk hidup.
2. Hak untuk bebas dari rasa
takut.
3. Hak untuk bekerja.
4. Hak untuk mendapatkan
pendidikan.
5. Hak untuk mendapatkan
persamaan di mata hukum.
6. dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
1. Penindasan dan membatasi
hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
2. Hukum (aturan dan/atau UU)
diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
3. Manipulatif dan membuat
aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
Meskipun hak asasi
manusia adalah hak yang bersifat kodrati, yang melekat pada diri manusia dari
semenjak manusia dilahirkan, namun keberadaan hak asasi manusia ini tidaklah
semata-mata hadir dengan sendirinya. Kehadirannya terbentuk dari rangkaian
sejarah panjang. Hak asasi manusia yang kita pahami sekarang ini pun
perjalanannya masih belum lagi berakhir. Perkembangan dan dinamikanya masih
akan terus bergulir, terus berlanjut, terus bergerak seiring dengan
perkembangan dan dinamika zaman dan peradaban manusia itu sendiri.
Terjadinya
penindasan dan kesewenang-wenangan yang mengakibatkan penderitaan umat manusia,
merupakan awal yang membuka kesadaran tentang konsep hak asasi manusia. Catatan
sejarah menunjukkan hal ini, sehingga menjadi tidak berlebihan jika dikatakan,
sejarah HAM adalah sejarah korban. Pada mulanya, korban-korban itulah yang
menemukan hak asasi manusia ini.
Setelah hak
itu ditemukan, belum dengan serta merta pula hak itu akan diakui. Harus melalui
serangkaian perjalanan lagi ketika hak yang sudah ditemukan itu untuk bisa
diakui. Begitu pun setelah diakui, masih harus melewati berbagai tahap lagi
hingga kemudian hak-hak itu dikodifikasi. Untuk sampai pada kodifikasi itu pun
masih juga membutuhkan proses yang panjang. Kodifikasi pertama HAM adalah
Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia (DUHAM), pada tahun 1948. Kelahiran DUHAM itu
sendiri tidak terlepas dari keganasan Perang Dunia II, yang di dalamnya
mencatat kejahatan genosida yang dilakukan oleh rezim Nazi Hitler.
Jika Magna Carta
yang dicetuskan pada tahun 1215 dianggap sebagai tonggak awal dari kelahiran
HAM (sebagaimana yang banyak diyakini oleh pakar sejarah Eropa), maka bisa
dibayangkan betapa panjang dan lamanya proses perjalanan HAM dari mulai
ditemukan sampai kemudian dikodifikasi oleh DUHAM pada tahun 1948. Begitu pun
dalam hal penegakannya (dihormati, dipenuhi, dan dilindungi). Dibutuhkan 10
tahun agar dua kovenan utama HAM (Kovenan Hak Sipol dan Politik dan Kovenan Hak
Ekonomi, Sosial, dan Budaya) bisa efektif berlaku, dari mulai ditetapkannya
tahun 1966 sampai kemudian efektif diberlakukan pada tahun 1976.
Adapun sejarah
perjuangan penegakkan HAM di Indonesia sendiri, secara sederhana dapat dibagi
menjadi empat periode waktu, yaitu zaman penjajahan (1908-1945), masa
pemerintahan Orde Lama (1945-1966), periode kekuasaan Orde Baru (1966-1988) dan
pemerintah reformasi (1988-sekarang).
Fokus perjuangan
menegakkan HAM pada zaman penjajahan adalah untuk mewujudkan kemerdekaan bangsa
Indonesia agar bisa terbebas dari imperialisme dan kolonialisme. Sedang pada
masa Orde Lama, upaya untuk mewujudkan demokrasi menjadi esensi yang
diperjuangkan. Demikian juga pada masa Orde Baru yang memiliki karakter
kekuasaan yang otoriter. Pada periode ini, HAM malah kerap ditafsirkan sesuai
dengan kepentingan politik dan kekuasaan. Akibatnya, perjuangan penegakan HAM
selalu terbentur oleh dominannya kekuasaan. Sedangkan pada saat ini, perjuangan
menegakkan HAM mulai merambah ke wilayah yang lebih luas, seperti perjuangan
untuk memperoleh jaminan pendidikan, pelayanan kesehatan, dan kesejahteraan
sosial.
Secara legal-formal,
Indonesia sendiri telah membuat langkah-langkah konkret dalam upayanya untuk
turut serta dalam pemajuan dan perlindungan HAM tersebut. Sampai saat ini,
Indonesia telah meratifikasi 6 konvensi internasional, dan pada tahun 2005 yang
lalu telah meratifikasi Kovenan Hak Sipol dan Kovenan Hak Ekosob. Selain itu,
dengan telah diamandemennya Undang-Undang Dasar 1945, hak asasi manusia pun
kini sudah menjadi hak konstitusional.